SUKABUMITREN.COM - Seorang lelaki berinisial EY diamankan petugas Polsek Cibeureum, Polres Sukabumi Kota, pada Selasa, 18 Juni 2024, dini hari, sekitar pukul 02:30 WIB. Dikutip dari akun Instagram @polres_sukabumikota, Kamis, 20 Juni 2024, pukul 14:30 WIB, pengamanan atas lelaki berusia 37 tahun itu adalah sebagai terduga pelaku perusakan satu unit mobil milik RI, istrinya sendiri.
Perusakan atas mobil milik perempuan berusia 41 tahun itu terjadi di Jalan Garuda, Kampung Legok, RT 002/RW 001, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.
Baca juga: Gara-gara Terkena Bola, Guru Olahraga Aniaya Murid SD di Palabuhanratu Sukabumi
Tak hanya mengamankan terduga pelaku, petugas juga mengamankan tiga unit mobil, yakni masing-masing milik EY dan RI, serta kepunyaan seorang warga yang tertabrak oleh mobil RI.
Dari dalam mobil yang dikendarai EY, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa palu, pisau cutter, dan pecahan kaca toko yang tertabrak mobil RI.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Cibeureum, AKP Suwaji, mengungkapkan, tindakan terduga pelaku berinisial EY itu telah mengakibatkan tiga unit mobil rusak, dan pecahnya kaca toko milik warga.
Menurut Suwaji, kasus perusakan itu berawal saat EY mengejar dan menabrakkan mobilnya ke mobil yang terdapat RI didalamnya. Akibatnya, mobil RI terpental, dan kemudian menabrak satu unit mobil yang tengah terparkir di tepi jalan depan sebuah toko, sehingga membuat kaca toko itu pecah berhamburan.
Saat ini, EY masih diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polsek Cibeureum. (*)