SUKABUMITREN.COM - Prestasi membanggakan ditunjukkan petugas Unit Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota pada Senin 17 Juni 2024. Hari itu, sekitar pukul 15:00 WIB, bertepatan dengan perayaan Idul Adha, saat kebanyakan warga Kota Sukabumi tengah disibukkan dengan kegiatan menyembelih hewan korban, petugas berhasil menangkap tersangka Hendra Deriyana alias Beri di rumah kontrakannya di Gang Doa Ibu, Kelurahan Citamiang, Kota Sukabumi.
Tersangka berusia 58 tahun ini adalah pelaku tindak penganiayaan terhadap perias pengantin bernama Fikri Firdaus. Penganiayaan itu terjadi saat berlangsungnya pesta pernikahan putra tersangka pelaku di Ciaul Pasir, Cikole, Kota Sukabumi, Minggu, 10 Maret 2024. Akibat penganiayaan itu, korban yang berusia 31 tahun mengalami luka robek di bagian dahi kepalanya.
Baca juga: Buron 3 Bulan, DPO Kasus Penganiayaan Perias Pengantin di Sukabumi Ditangkap Saat Idul Adha
Seusai kejadian itu, alih-alih bertanggung-jawab, tersangka pelaku kemudian malah menghilang. Polres Sukabumi Kota pada Senin, 20 Mei 2024, pun resmi mempublikasikan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas tersangka.
Penetapan DPO itu berdasarkan Surat DPO No. Pol.: DPO/08/IV/ 2024/Sektor, dan dipublikasikan di akun official media sosial (medsos) Polres Sukabumi Kota, yaitu @polres_sukabumikota (Instagram), @Humas Polres Sukabumi Kota (Fanspage Facebook), dan @resta_sukabumi (Twitter).
Informasi DPO yang dimuat dalam tiga buah infografis itu, adalah mengenai tersangka pelaku bernama Hendra Deriyana alias Beri, warga negara Indonesia kelahiran Sukabumi, 18 Agustus 1966, yang beralamat di Ciaul Pasir, RT 02/RW 12, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Tersangka pelaku saat itu digambarkan memiliki ciri-ciri khusus, yakni berperawakan gemuk, tinggi badan 167 centimeter, warna kulit sawo matang, dan rambut beruban.
Seiring penetapan DPO ini, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasi Humas, Iptu Pol. Astuti Setyaningsih, saat itu mengimbau masyarakat, bila melihat DPO tersebut, untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat, atau menghubungi call center 110, atau ke nomor 0811654110.
Baca juga: Aniaya Perias Pengantin pada 10 Maret 2024 di Sukabumi, Ini Identitas Pelaku yang Disebar Polisi
“Kami mengimbau dan mengajak masyarakat yang mungkin melihat atau mengetahui keberadaan DPO ini, bisa langsung menginformasikannya kepada pihak kepolisian terdekat, atau bisa juga menghubungi akun official medsos kami, atau melalui call center 110, maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” ujar Astuti.
“Kami juga mengimbau kepada saudara Hendra Deriyana alias Beri, untuk kooperatif dan segera menyerahkan diri,” tegas Astuti.
Imbauan itu ternyata tidak dipatuhi tersangka, yang memilih terus buron, sampai akhirnya ditangkap petugas Unit Jatanras Polres Sukabumi Kota saat Hari Raya Idul Adha, Senin, 17 Juni 2024.
Penangkapan atas tersangka ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, melalui akun Instagram (IG) @polres_sukabumikota, Rabu, 19 Juni 2024. Di akun IG itu, Bagus juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada warga Kota Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun
Dikutip dari akun IG tersebut pada Kamis, 20 Juni 2024, pukul 09:14 WIB, Bagus mengatakan, “Pada tanggal 17 Juni 2024, sekira pukul 15 titik kosong-kosong, pelaku dapat kita tangkap di daerah Doa Ibu, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Sukabumi Kota.”
“Terima kasih atas kerjasama dari warga masyarakat. Berkat kita sebarkan DPO (daftar pencarian orang) pelaku ini, masyarakat telah mengiformasikan kepada kami, keberadaan pelaku di wilayah Citamiang.”
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya dari warga masyarakat, yang peduli akan keberadaan pelaku, sehingga kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku DPO ini pada tanggal 17 Juni 2024.”
Di akun IG itu, Bagus pun menyampaikan imbauannya, agar warga Kota Sukabumi senantiasa tidak ragu melaporkan terjadinya gangguan keamanan di wilayahnya masing-masing. Bagus memastikan, setiap laporan warga akan langsung ditindaklanjuti oleh petugas yang sudah disiapkan selama 24 jam penuh setiap harinya.
“Kepada masyarakat, agar melaporkan kepada kami, setiap gangguan (terhadap) masyarakat, atau baik tindak pidana maupun gangguan yang lainnya, kamtibmas, di call center 110, atau Lapor Polisi-SIAP MAS (di nomor) 0811654110,” tutur Bagus.
“Kami sudah menyiapkan petugas satu kali 24 jam, dan menyiapkan baik personil maupun ini untuk diteruskan kepada seluruh anggota patroli maupun anggota piket dari Sat Reskrim, untuk memberikan respon, baik gangguan kamtibmas yang dilaporkan kepada kami, maupun gangguan tindak pidana yang lainnya,” tegas Bagus.
Saat ini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap korban Fikri Firdaus, tersangka Hendra Deriyana masih menjalani pemeriksaan di Polres Sukabumi Kota. (*)