SUKABUMITREN.COM - Sembilan calon kabupaten baru di Provinsi Jawa Barat dikabarkan sudah siap dimekarkan dalam waktu dekat ini. Sebelumnya, pemekaran sembilan calon kabupaten baru itu sudah disetujui oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat di era Gubernur Ridwan Kamil, dan bahkan telah diajukan pula moratoriumnya kepada pemerintah pusat.
Sembilan calon kabupaten baru itu adalah Tasikmalaya Selatan, Garut Utara, Garut Selatan, Sukabumi Utara, Cianjur Selatan, Bogor Barat, Bogor Timur, Indramayu Barat, dan Subang Utara.
Diantara kesembilan calon kabupaten baru itu, pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara dinilai layak menjadi prioritas utama, mengingat dampak besarnya bagi pemerataan ekonomi dan sosial masyarakat setempat.
Di wilayah Sukabumi bagian utara juga terdapat sejumlah aktivitas industri skala besar, semisal garmen dan tekstil, sehingga memiliki potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup bagi pembangunan Kabupaten Sukabumi Utara.
Terdapat 21 kecamatan yang akan membentuk kabupaten baru Sukabumi Utara, yakni Kecamatan Cibadak, Kabandungan, Caringin, Kalapanunggal, Kadudampit, Parakansalak, Sukalarang, Bojonggenteng, Sukabumi, Cidahu, Gunungguruh, Cicurug, Cisaat, Parungkuda, Kebonpedes, Ciambar, Cireunghas, Nagrak, Gegerbitung, Sukaraja, dan Cicantayan.
Baca juga: Kabupaten Cirebon Terjebak dalam 5 Besar Daerah Termiskin di Jawa Barat
Saat ini, Kabupaten Sukabumi tercatat memiliki 47 Kecamatan, yang terbilang sangat luas wilayahnya, sehingga sudah sangat dirasa perlu untuk segera dilakukan pemekaran kabupaten baru.
Kini, pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara itu tinggal menanti keputusan dari pemerintah pusat, apakah akan mencabut moratorium atau melanjutkannya. (*)