SUKABUMITREN.COM - Seorang lelaki juru parkir berinisial S pada Rabu, 26 Maret 2025, harus dilarikan ke RSUD Sekarwangi, Cibadak, Sukabumi, akibat tertabrak mobil Toyota Rush bernomor polisi F-1728-OP di Jalan Raya Bogor-Sukabumi, di wilayah Kampung Muara, Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
Korban yang kelahiran 04 Februari 1978 adalah warga Kampung Cipanggulaan, RT 007/RW 003, Desa Pondokkaso Landeuh, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Saat peristiwa terjadi pada sekitar pukul 14:00 WIB, korban tengah berdiri di tepi jalan sebelah kiri dari arah Parungkuda menuju Cibadak.
Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 100!
Kala itu pula, dari arah yang sama, melaju mobil Toyota Rush yang dikemudikan AHH, wiraswastawan kelahiran Sukabumi, 13 Agustus 1968, yang sehari-hari tinggal di Kampung Pasirbiru, RT 001/RW 004, Desa Cikadu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Diduga karena AHH kurang konsentrasi, mobil yang dikemudikannya itu menabrak korban S, sehingga membuat korban terluka berat di bagian kepalanya, dan harus dilarikan untuk memperoleh perawatan medis di RSUD Sekarwangi.
Kerugian materi akibat kecelakaan ini ditaksir mencapai Rp 3 juta. Saat ini, kasus kecelakaan itu masih dalam penanganan petugas Unit Gakkum Sat Lantas Polres Sukabumi. (*)