SUKABUMITREN.COM - Kepala Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Abeng Baenuri, membenarkan perihal inspeksi mendadak (sidak) Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, pada Sabtu, 22 Maret 2025, ke PT Japfa Pro Tam (JPT) di Kampung Pancalikan, RT 01/RW 15, dan CV Dutalimas di Kampung Batu Asih, RT 01/RW 16.
Kedua perusahaan ini mendapat perhatian serius dari Menteri LH, karena berkaitan dengan kelestarian lingkungan, terutama Daerah Aliran Sungai (DAS) Cimandiri.
Baca juga: Boncengan Bertiga, Pengendara Motor Meninggal Terjatuh di Jalan Suryakencana Kabupaten Sukabumi
“Menurut pemilik dan penanggungjawab PT JPT yang bergerak dalam bidang tambang pasir kuarsa ini, Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan itu sudah habis pada Januari 2025, dan tidak akan diperpanjang. Oleh karena itu, perusahaan sudah mulai mempersiapkan proses reklamasi atau penanaman pohon di bekas area tambang pasir kuarsa tersebut,” kata Abeng.
Lokasi tambang dikunjungi mendadak Menteri LH/Kepala BPLH
Menteri LH, menurut Abeng, juga telah memberikan arahan kepada pihak perusahaan untuk segera melaksanakan reklamasi. Menteri LH juga menginstruksikan DLH Provinsi Jawa Barat dan DLH Kabupaten Sukabumi untuk menertibkan lokasi tambang, agar tidak digunakan kembali setelah izin berakhir.
“Pak Menteri memastikan, bahwa bekas tambang ini tidak boleh ditambang kembali, setelah izin habis. Ke depan, Kementerian Lingkungan Hidup akan terus memantau proses reklamasi ini,” ujar Abeng.
Sebagai langkah pengawasan, Pemerintah telah memasang garis polisi di area PT JPT, sebagai penanda lokasi itu tidak boleh lagi dilintasi kendaraan berat atau alat berat seperti eskavator.
Menteri LH instruksikan penertiban lokasi tambang
Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 96
Berbeda dengan PT JPT, CV Dutalimas masih memiliki izin operasi dan tetap menjalankan aktivitas pertambangan batu gamping di wilayah Kampung Batu Asih. Namun, meski izinnya masih berlaku, Menteri LH tetap memberikan imbauan, terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), terutama terhadap sungai di sekitar lokasi tambang, yaitu Kali Cibatu, Kali Cicatih, dan DAS Cimandiri.
Untuk itu, di lokasi tambang CV Dutalimas, Pemerintah tidak memasang garis polisi, namun memasang papan peringatan, yang bertuliskan area itu berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup RI.
Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 95
“Kami berharap, perusahaan tambang di Desa Sekarwangi dapat mematuhi arahan Menteri Lingkungan Hidup, demi menjaga kelestarian lingkungan,” ucap Abeng.
Papan peringatan pengawasan Kementerian LH
Perihal jumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah desa yang tengah dipimpinnya itu, Abeng memastikan hanya ada dua perusahaan tambang di Desa Sekarwangi, yakni PT JPT dan CV Dutalimas.
Baca juga: Bengkel Tambal Ban dan Kontrakan di Cikukulu Sukabumi Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
“Sebelumnya, ada pihak lain, yakni PT SS, yang berencana membuka tambang di sebelah utara PT JPT. Namun, rencana tersebut batal, karena izin tidak dikeluarkan oleh pihak perizinan,” urai Abeng.
“Saya pernah dipanggil oleh DPTR untuk membahas rencana tambang PT SS bersama PT JPT, DLH, dan Kasi Trantib Kecamatan Cibadak. Namun, karena izinnya tidak dikeluarkan, PT SS tidak jadi menambang. Dengan adanya pengawasan dari Pemerintah Pusat, diharapkan aktivitas pertambangan di Desa Sekarwangi dapat berjalan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan,” tutur Abeng. (*)