SUKABUMITREN.COM - Kepala Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Abeng Baenuri, membenarkan perihal inspeksi mendadak (sidak) Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, pada Sabtu, 22 Maret 2025, ke PT Japfa Pro Tam (JPT) di Kampung Pancalikan, RT 01/RW 15, dan CV Dutalimas di Kampung Batu Asih, RT 01/RW 16.
Kedua perusahaan ini mendapat perhatian serius dari Menteri LH, karena berkaitan dengan kelestarian lingkungan, terutama Daerah Aliran Sungai (DAS) Cimandiri.
Baca juga: Boncengan Bertiga, Pengendara Motor Meninggal Terjatuh di Jalan Suryakencana Kabupaten Sukabumi
“Menurut pemilik dan penanggungjawab PT JPT yang bergerak dalam bidang tambang pasir kuarsa ini, Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan itu sudah habis pada Januari 2025, dan tidak akan diperpanjang. Oleh karena itu, perusahaan sudah mulai mempersiapkan proses reklamasi atau penanaman pohon di bekas area tambang pasir kuarsa tersebut,” kata Abeng.
Lokasi tambang dikunjungi mendadak Menteri LH/Kepala BPLH
Menteri LH, menurut Abeng, juga telah memberikan arahan kepada pihak perusahaan untuk segera melaksanakan reklamasi. Menteri LH juga menginstruksikan DLH Provinsi Jawa Barat dan DLH Kabupaten Sukabumi untuk menertibkan lokasi tambang, agar tidak digunakan kembali setelah izin berakhir.
“Pak Menteri memastikan, bahwa bekas tambang ini tidak boleh ditambang kembali, setelah izin habis. Ke depan, Kementerian Lingkungan Hidup akan terus memantau proses reklamasi ini,” ujar Abeng.
Sebagai langkah pengawasan, Pemerintah telah memasang garis polisi di area PT JPT, sebagai penanda lokasi itu tidak boleh lagi dilintasi kendaraan berat atau alat berat seperti eskavator.
Menteri LH instruksikan penertiban lokasi tambang
Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 96
Berbeda dengan PT JPT, CV Dutalimas masih memiliki izin operasi dan tetap menjalankan aktivitas pertambangan batu gamping di wilayah Kampung Batu Asih. Namun, meski izinnya masih berlaku, Menteri LH tetap memberikan imbauan, terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), terutama terhadap sungai di sekitar lokasi tambang, yaitu Kali Cibatu, Kali Cicatih, dan DAS Cimandiri.
Untuk itu, di lokasi tambang CV Dutalimas, Pemerintah tidak memasang garis polisi, namun memasang papan peringatan, yang bertuliskan area itu berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup RI.
Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 95