SUKABUMITREN.COM - Sidang vonis kasus pembunuhan ibu rumah tangga bernama Lili, dengan terdakwa Neng Anggi Anggraeni dan Wahyu Septian, di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Senin, 10 Februari 2025, berlangsung ricuh. Keluarga Lili mengamuk, setelah Majelis Hakim yang dipimpin Andi William, dan beranggotakan Yahya Wahyudi serta Alif Yunan, menunda sidang hingga Kamis, 13 Februari 2025.
“Kita masih mempelajari secara maksimal, sehingga persidangan ini akan ditunda, dan Insya Allah akan kami gelar kembali Kamis, 13 Februari 2025,” kata Andi Wiliam, saat membuka persidangan itu.
Baca juga: Foto Eksklusif: Sidang Vonis Pembunuhan Ditunda, Keluarga Korban Mengamuk di PN Cibadak Sukabumi
“Putusan belum bisa dibacakan, karena belum satu suara. Persidangan ditunda sampai Kamis, 13 Februari 2025, dengan agenda pembacaan putusan terhadap para terdakwa,” ujar Andi.
Penuturan Andi ini sontak memicu kemarahan keluarga Lili. Keluarga menilai, persidangan berlangsung terlalu lama. Keluarga Lili yang hadir di persidangan kemudian berteriak dan mencoba menerobos masuk ke ruang sidang.
Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 69
Sejumlah petugas kepolisian dan kejaksaan pun segera membentuk barikade, guna menghalau keluarga Lili yang marah. Situasi semakin memanas, ketika terjadi aksi saling dorong antara keluarga Lili dan para petugas.
Keributan dipicu keputusan Hakim yang menunda sidang
Harun, anak keempat Lili, yang datang dari Cianjur, mengungkapkan rasa kecewanya atas penundaan yang berulang kali terjadi dalam persidangan kasus pembunuhan ibunya itu.
Baca juga: Peringati Isra Mi’raj, Masjid Jami Al-Arfaj di Cibadak Sukabumi Gelar Lomba Rebana
“Tadi, beberapa kali, persidangan banyak yang tertunda. Katanya, tanggal 10 Februari ini, semuanya beres. Tapi, sampai detik ini, masih saja tertunda. Itu yang bikin kami kecewa, karena belum ada keputusan,” tutur Harun.
Lelaki berusia 30 tahun ini mengatakan, bahwa keluarga Lili yang hadir di persidangan berjumlah belasan orang, dan berasal dari berbagai daerah, seperti Cianjur, Sumedang, Bogor, serta Tasikmalaya. Menurut Harun, perjalanan jauh yang harus ditempuh itu sangat menyulitkan keluarganya, sehingga wajar bila keluarganya pun kecewa atas jadwal persidangan yang terus saja tertunda.
Baca juga: 4 Meninggal, Ini Kronologi Kecelakaan Truk Muatan Batu Timpa Minibus di Sukabumi
“Kasihan adik dan kakak saya, yang harus terus bolak-balik ke sini (PN Cibadak), tapi (sidang) selalu tertunda,” ucap Harun, yang mengaku sangat berharap, agar Majelis Hakim memberikan hukuman setimpal kepada dua terdakwa pembunuh ibunya itu.
“Harapan kami itu hukuman mati, setidaknya seumur hidup. Tapi, yang kami harapkan benar-benar hukuman mati yang setimpal,” tegas Harun.
Keluarga korban berharap dua terdakwa dihukum setimpal
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Neng Anggi Anggraeni dan Wahyu Septian dengan hukuman seumur hidup. Kedua terdakwa yang masing-masing berusia 30 dan 35 tahun itu, dinilai JPU terbukti membunuh Lili di Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, pada 26 Juni 2024. (*)