SUKABUMITREN.COM - Kecelakaan lalulintas yang merenggut korban jiwa terjadi pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 11:15 WIB, di Jalan Suryakencana, Kampung Ongkrak, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan itu adalah truk Isuzu bernomor polisi B-9224-UXU, sepeda motor Honda Beat bernomor polisi F-3482-UBL, dan mobil Toyota Avanza bernomor polisi B-1757-ROO.
Kecelakaan bermula saat truk yang dikemudikan Ali Taswili melaju satu arah dengan sepeda motor yang dikendarai Pirman, dan membawa penumpang bernama Enah, dari Cibadak menuju Parungkuda. Setiba di lokasi kejadian, saat melintasi jalan lurus menurun, rem truk itu diduga tidak berfungsi dengan baik, sehingga menabrak bagian belakang sepeda motor yang berada di depannya.
Baca juga: Info Lowongan Kerja Update ke 42
Setelah itu, truk ini juga menabrak mobil Toyota Avanza yang dikemudikan Novi Irawan, yang datang dari arah berlawanan. Akibat tabrakan itu, sepeda motor pun terseret sejauh sekitar 49 meter, dengan posisi akhir berada di bawah truk tersebut.
Korban tewas adalah penumpang sepeda motor
Penumpang sepeda motor, yakni Enah, meninggal di lokasi kejadian, akibat cedera kepala berat, patah tulang kaki kiri, luka sobek selangkangan paha sebelah kanan, luka sobek tulang kering kaki kiri, dan luka sobek punggung sebelah kanan. Korban tercatat kelahiran Sukabumi, 10 Oktober 1999, pekerjaan mengurus rumah tangga, dan tinggal di Kampung Pameungpeuk, RT 002/RW 001, Desa Cihamerang, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi.
Baca juga: Digelar pada Malam Panjang, “Subang Nyeni” Ke-11 Sukses Hibur Warga Subang
Kerugian materi akibat kecelakaan ini ditaksir mencapai Rp 3 juta. Saat ini, kasus kecelakaan itu masih ditangani petugas Sat Lantas Polres Sukabumi. (*)