SUKABUMITREN.COM - Konten kreator, Gunawan “Sadbor”, akhirnya kembali menghirup udara bebas. Penahanan lelaki berusia 38 tahun asal Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, ini ditangguhkan petugas Sat Reskrim Polres Sukabumi pada Jumat, 8 November 2024.
Sebelumnya, selama sembilan hari, sejak Kamis, 31 Oktober 2024, bersama temannya, AS alias T, yang berusia 39 tahun, Gunawan ditahan petugas Sat Reskrim Polres Sukabumi. Keduanya diamankan, karena diduga melakukan aktivitas promosi sebuah situs judi online, saat siaran langsung (live) di akun TikTok “Sadbor86”.
Gunawan (kiri) dan temannya, AS, saat ditahan di Polres Sukabumi
Baca juga: Yang Serba Terpuji di FFB ke-37 Tahun 2024
Bebasnya Gunawan dibenarkan Humas Polres Sukabumi, Iptu Pol. Aah Saepul Rohman. “Ya benar, untuk tersangka G alias Sadbor telah dilakukan penangguhan penahanan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi, sejak Hari Jumat, tanggal 8 November 2024,” ucap Aah.
“Untuk penangguhan penahanan tersebut, memang ini sudah diatur dalam KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana), di mana hal ini dapat dilakukan apabila ada permohonan dari tersangka. Sedangkan dalam kasus Sadbor ini, permohonan penangguhan penahanan dilakukan oleh tersangka dan keluarganya,” tutur Aah.
Humas Polres Sukabumi, Iptu Pol. Aah Saepul Rohman
Seiring dengan bebasnya Gunawan, suasana Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, pun kembali meriah. Pada Senin, 12 November 2024, atau empat hari setelah bebasnya Gunawan, puluhan warga yang semula memilih diam di rumahnya masing-masing, terlihat antusias menggelar joget khas “Beras Habis Live Solusinya”, yang dahulu pernah dipopulerkan Gunawan.
Berkat joget yang kemudian viral itu, Gunawan dikabarkan sempat meraup uang hingga puluhan juta rupiah. Uang ini kabarnya digunakan Gunawan, yang konon dikenal dermawan, untuk membantu warga dan kegiatan di kampungnya itu.
Warga Kampung Babakan Baru kembali antusias gelar joget
Baca juga: Miliki Lebih 20 Ribu Anggota, LPADKT Satu Komando Dukung Rudy Mas’ud-Seno Aji di Pilgub Kaltim 2024
Namun, gara-gara joget itu pula, Gunawan akhirnya tersandung perkara hukum. Bersama temannya, T, Gunawan ditengarai terlibat dalam promosi sebuah situs judi online, sehingga terancam pidana penjara maksimal 10 tahun, dan atau denda hingga Rp 10 miliar.
Ancaman hukuman seberat ini diatur dalam pasal-pasal yang dikenakan atas Gunawan dan temannya itu, yakni Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Gunawan "Sadbor" saat viral dulu
Baca juga: Lowongan Kerja bagi Warga Sukabumi Upadte ke 20
Kini, Gunawan harus hati-hati beraktivitas di kampungnya itu, bila tetap ingin bebas seterusnya. (*)