September-Oktober, Polres Sukabumi Ungkap 46 Kasus Narkotika-OKT dan Tangkap 67 Tersangka

Sabtu, 2 Nov 2024 18:47
    Bagikan  
September-Oktober, Polres Sukabumi Ungkap 46 Kasus Narkotika-OKT dan Tangkap 67 Tersangka
IG @polres.sukabumi_

Tersangka yang ditangkap petugas Polres Sukabumi

SUKABUMITREN.COM - Sebanyak 67 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas (OKT) pada Jumat, 1 November 2024, dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Sukabumi. Dikutip dari akun Instagram @polres.sukabumi_ pada Sabtu, 2 November 2024, ke-67 tersangka itu ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Sukabumi pada sepanjang Bulan September dan Oktober 2024.

Selama dua bulan itu, menurut Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si, petugas Sat Res Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap 46 kasus penyalahgunaan narkotika dan juga OKT.  

Baca juga: Lowongan Kerja bagi Warga Sukabumi Updaten ke 14

“Ada kegiatan operasi yang dilaksanakan selama dua bulan, yakni Bulan September dan Bulan Oktober (2024). (Selama dua bulan itu), kami berhasil mengungkap 46 perkara (penyalahgunaan narkotika dan OKT), dengan 67 tersangka yang berhasil kita amankan,” tutur Samian.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedTersangka ditangkap pada September-Oktober 2024

Dalam menjalankan aksinya, menurut Samian, ada dua modus operandi yang kerap dilakukan ke-67 tersangka itu. “Modus operandinya, diantaranya, modus tempel dan adu banteng,” ucap Samian.

Baca juga: Curi 3 Sepeda Motor di Wilayah Sukabumi, Lelaki 47 Tahun Ditangkap Petugas Polres Sukabumi Kota

Seiring dengan penangkapan ke-67 tersangka itu, menurut Samian, petugas Sat Res Narkoba Polres Sukabumi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Kemudian, barang bukti yang kita amankan (terdiri dari) 810 gram sabu, 13,5 gram ganja, 330 gram sinte, 17.541 butir OKT, (dan) 110 butir psikotropika,” ungkap Samian.

undefinedundefinedundefinedundefinedundefinedundefinedBarang bukti yang diamankan di Polres Sukabumi

Baca juga: Pilgub Kaltim 2024, Mantan Gubernur Kaltara: “Coblos Nomor 2 demi Masa Depan Kaltim yang Lebih Sejahtera”

Atas perbuatannya itu, ke-67 tersangka ini terancam hukuman berat hingga 20 tahun penjara. “Dari 67 tersangka tersebut, kita sangkakan Pasal 114 ayat 1, subsidair Pasal 112, subsidair Pasal 111 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau kita kenakan Pasal 435, subsidair Pasal 436, subsidair Pasal 145 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman (hukuman) maksimal 20 tahun penjara,” urai Samian.

Samian pun kemudian meminta warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sukabumi untuk tidak coba-coba menjadi pengedar atau pemakai narkotika.

undefinedundefinedundefinedKapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si.

Baca juga: Diduga Promosikan Judi Online, Konten Kreator Gunawan “Sadbor” Diamankan Polres Sukabumi

“Tindakan yang kita lakukan dengan tegas. Kita tidak kompromi dengan segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas di wilayah hukum Polres Sukabumi,” kata Samian. “Pengedar atau pun pemakai narkotika adalah masalah bersama, masalah bangsa, dan sumber dari berbagai masalah ketertiban kamtibmas, dan juga permasalahan sosial dan ekonomi,” ujar Samian.

“Bilamana ada gejala-gejala, indikasi-indikasi, penyalahgunaan narkotika, informasikan kepada kita. Kita akan tindak dengan tegas,” ucap Samian. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Dikemudikan Pelajar 22 Tahun, Mobil Pengangkut Pupuk Terguling di Palabuhanratu Sukabumi
Kecelakaan di Jalan Suryakencana Cibadak Sukabumi, Seorang Penumpang Sepeda Motor Meninggal Dunia
Digelar pada Malam Panjang, “Subang Nyeni” Ke-11 Sukses Hibur Warga Subang

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Minggu, 22-Dec-2024 09:54
Info Lowongan Kerja
Potret Getir SDN Cijaksa Tegalbuleud Sukabumi: Nyaris Ambruk Terdampak Banjir
Kerjasama dengan FORKI Jabar, Kajati Jabar Buka “Garut Karate Open Championship II Tahun 2024”
Jelang Nataru 2024-2025, Satgas Pangan Polda Jabar Pastikan Ketersediaan dan Harga Bapokting Aman Terkendali

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Jumat, 20-Dec-2024 19:48
Info Lowongan Kerja
Kunjungi dan Berikan Sembako bagi Warga Korban Gempa di Kabupaten Bandung, Kajati Jabar: “Semoga Bermanfaat”
Rugikan Negara Rp 12,8 M, 2 Tersangka Korupsi Pembangunan RSUD Al-Ihsan Bandung Terancam 12 Tahun Penjara
Sambut Pemerintahan Baru Indramayu, Mushola Al-Muthmainah di Cikedung Lor Direnovasi Kian Ayu
Sambut Kunjungan Kerja Komisi Kejaksaan RI, Kajati Jabar: “Kita Diminta Merawat Public Trust”
Kampung Pintu Cibadak Sukabumi Geger, Ular Sanca Batik Ditemukan di Dapur Rumah Warga

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Rabu, 18-Dec-2024 10:28
Info Lowongan Kerja
Hilang 3 Hari, Lelaki Karyawan Swasta Ditemukan Meninggal dalam Sumur di Cicurug Sukabumi
Eksklusif!!! Foto-Foto Dramatis Evakuasi Ibu Hamil Korban Longsor di Pabuaran Sukabumi ke RSUD Jampangkulon
Ritual “Buang Uang” di Jembatan Sewo Subang-Indramayu: Dulu demi “Saedah-Saeni”, Kini Warga yang Menikmati
Lomba “Kiddies Wanna Be 2024” Sukses Digelar di Bandung, Simak Nama-Nama Pemenangnya

Info Lowongan Kerja

Rupa-Rupa Senin, 16-Dec-2024 15:14
Info Lowongan Kerja
HUT TNI AD ke-79, Penyanyi Hj. Aas Rolani Hibur Warga dan Anggota TNI AD di Pos Koramil Cikedung Indramayu