SUKABUMITREN.COM - Petugas Sat Reskrim Polres Sukabumi pada Selasa, 22 Oktober 2024, menangkap dua perempuan berinisial FN alias I dan SAP alias A di Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Dua perempuan selebgram berusia masing-masing 18 tahun itu, diduga terlibat dalam kegiatan promosi sebuah situs judi online.
Sepekan setelah penangkapan itu, yakni Selasa, 29 Oktober 2024, dua perempuan ini dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Sukabumi.
Keduanya diduga terlibat promosi situs judi online
Baca juga: Bermula dari “O Dat Ding”, Jadilah Odading Tenar Hingga Era “Kaum Mendang-mending”
Dikutip dari akun Instagram @polres.sukabumi_ pada Rabu, 30 Oktober 2024, dalam jumpa pers itu, Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan, penangkapan dua perempuan ini berawal dari kegiatan patroli siber oleh petugas Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Sukabumi.
Kegiatan patroli siber ini, menurut Samian, merupakan komitmen Polres Sukabumi dalam memerangi aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat, yang salah satunya adalah keberadaan situs judi online.
Kedua tersangka tertangkap berkat patroli siber Polres Sukabumi
Baca juga: Odading: Viral kala Pandemi, Enak Pula Dibikin Sendiri
Berkat kegiatan patroli siber ini, terungkap keterlibatan dua perempuan itu dalam promosi sebuah situs judi online. Kedua perempuan ini, menurut Samian, dikontrak selama tiga bulan untuk mempromosikan situs judi online itu.
“Dari dua tersangka yang berbeda, baik locus atau pun tempus-nya, namun modus-nya sama. Dari kedua tersangka ini, mendapatkan orderan dari admin situs judi online. Kemudian mempromosikan situs (judi online) tersebut setidaknya dua kali dalam sehari di snap Instagram yang dimiliki (kedua tersangka),” urai Samian.
Baca juga: Lowongan Kerja bagi Warga Sukabumi Update ke 10
“Mereka dikontrak memberikan endorse iklan situs judi online selama tiga bulan,” kata Samian.
Barang bukti yang diamankan di Polres Sukabumi
Selama waktu kontrak itu, keduanya memperoleh imbalan sebesar Rp 1 juta setiap bulannya. Bahwa keduanya sampai bisa mendapat order itu, tiada lain karena keduanya memiliki jumlah followers yang terhitung besar di akun Instagram-nya masing-masing.
“Tiga ribu (followers) yang satunya, kemudian yang satunya 19 ribu (followers),” ucap Samian.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. (kiri) saat jumpa pers di Polres Sukabumi
Seiring dengan penangkapan atas dua perempuan itu, petugas Polres Sukabumi sekarang juga memburu admin situs judi online, yang diduga telah memberikan kontrak kerja kepada dua perempuan tersebut.
Baca juga: Lowongan Kerja bagi Warga Sukabumi Update ke 9
“Untuk adminnya sendiri, masih kita telusuri,” ujar Samian. “Memang hubungannya (admin dan kedua tersangka ini) sudah cukup lama dan intens. Namun, beberapa hari terakhir, sudah close hubungan. Dan kita akan melakukan pengejaran (terhadap admin itu),” tegas Samian. (*)