SUKABUMITREN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 17 Oktober 2024, melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), melalui putusan Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, sejak Bulan Maret-September 2024.
Kegiatan pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi di Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Hadir dalam kegiatan ini, perwakilan dari Kapolres Sukabumi, Ketua Pengadilan Negeri Cibadak, Kepala BNN Kabupaten Sukabumi, dan Kepala RSUD Sekarwangi, Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Barang bukti berasal dari sekitar 90 perkara inkracht
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, S.H., M.H., mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu terkait dengan perkara-perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara-perkara itu telah diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, sejak Bulan Maret hingga September 2024.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, melalui Bidang Barang Bukti, melakukan pemusnahan barang bukti, terkait perkara-perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, dari sejak Bulan Maret sampai dengan Bulan September 2024,” ungkap Wawan.
Baca juga: Meninggal Dalam Duel 2 Lawan 2 di Caringin Sukabumi, Korban Lebih Dulu Kirim Tantangan di Medsos
“Kasus (yang barang buktinya dimusnahkan) ini (diputus) sejak Bulan Maret 2024 sampai dengan Bulan September 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap ataupun inkracht. Sehingga, Bidang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi harus segera melakukan pemusnahan atas putusan pengadilan,” tutur Wawan.
Barang bukti narkotika paling banyak dimusnahkan
Wawan mengatakan pula, bahwa perkara yang dimusnahkan barang buktinya pada saat itu ada sekitar 90 perkara.
“Cukup banyak ini yang dilakukan pemusnahan barang bukti. Sekitar 90 kasus, yang terdiri dari perkara narkotika, kemudian psikotropika, dan kemudian kaitannya perkara-perkara kekerasan,” ujar Wawan.
Di antara barang bukti yang dimusnahkan, menurut Wawan, barang bukti perkara narkotika tergolong paling beragam jenisnya, dengan jumlah yang juga terhitung sangat banyak.
“Dari (perkara) narkotika, yang sudah dimusnahkan tadi dengan disaksikan oleh Kapolres Sukabumi yang diwakili, kemudian Ketua Pengadilan Negeri Cibadak, kemudian Kepala BNN (Kabupaten Sukabumi), dan (Kepala) RSUD Sekarwangi, jumlah narkotika sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 1.060,8 gram. Kemudian ganja kurang lebih seberat 940,46 gram, kemudian ada handphone sembilan unit, timbangan digital 17 buah, alat hisap bong tiga buah,” urai Wawan.
“Kemudian, ada juga (obat keras) tramadol kurang lebih 15.271 butir, excimer 17.901 butir, alprazolam 22 butir, riklona 10 butir, merlopam 8 butir, handphone 10 unit, tas enam buah,” kata Wawan.
Dimusnahkan pula barang bukti lain di luar perkara narkotika
Baca juga: Buntut Duel 2 Lawan 2 yang Tewaskan Siswa SMK, 15 Pelajar SMP Ditangkap Polres Sukabumi
Di luar barang bukti perkara narkotika itu, dimusnahkan pula barang bukti perkara pidana lainnya. “Kemudian, ada juga barang berupa golok 10 buah, celurit tiga buah, kunci letter T tujuh buah, obeng dua buah, gunting satu buah, linggis dua buah, kemudian besi dan lainnya kurang lebih 10h buah,” ujar Wawan. (*)