SUKABUMITREN.COM - Ha dan Sam, dua lelaki kakak-beradik yang lima tahun dikurung keluarganya dalam kandang kayu di Kampung Bendungan, RT 032/RW 007, Desa Bantarsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa, 15 Oktober 2024, sekitar pukul 16:00 WIB, akhirnya dievakuasi ke RSJ Marzoeki Mahdi, Bogor.
Evakuasi atas kedua penderita yang masing-masing berusia 36 dan 32 tahun itu, diawasi langsung oleh Kapolsek Lengkong Polres Sukabumi, Iptu Pol. Bayu Sunarti Agustina.
Kapolsek Lengkong, Iptu Pol. Bayu Sunarti Agustina, awasi pelaksanaan evakuasi
Baca juga: Buntut Duel 2 Lawan 2 yang Tewaskan Siswa SMK, 15 Pelajar SMP Ditangkap Polres Sukabumi
Hadir pula dalam kegiatan evakuasi itu, Camat Pabuaran, Ikhsan Sani; Danramil Pabuaran, Kapten Inf. Yefri Susanto; Kepala Puskesmas Pabuaran, dr. Sudira; Kades Bantarsari, H. Dudung; serta sukarelawan Yayasan Aura Welas Kasih.
Diharapkan, dengan penanganan intensif di RSJ Marzoeki Mahdi, Bogor, kedua penderita gangguan jiwa itu dapat pulih kembali kesehatannya, sehingga tidak meresahkan keluarga dan warga masyarakat setempat. (*)