SUKABUMITREN.COM - Nasib malang dialami Ha dan Sam. Dua lelaki kakak-beradik berusia masing-masing 36 dan 32 tahun ini, sudah lima tahun dikurung oleh keluarganya dalam sebuah kandang kayu di Kampung Bendungan, RT 032/RW 007, Desa Bantarsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi.
Warga setempat mengatakan, tindakan pengurungan itu terpaksa ditempuh keluarga Ha dan Sam, karena keduanya mengalami gangguan kejiwaan. Dikhawatirkan, bila tidak dikurung, kedua orang itu akan melakukan perbuatan yang membahayakan dirinya sendiri maupun juga orang lain.
Baca juga: Operasi Zebra Lodaya 2024 Dimulai di Sukabumi, Warga Diimbau Lengkapi Kendaraan dan Patuh di Jalan
“Kondisinya (dua orang itu) sangat memprihatinkan. Keluarga tampaknya tidak mengetahui cara yang tepat untuk merawat mereka,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa, 15 Oktober 2024.
Warga itu menambahkan pula, bahwa pihak desa dan kepolisian telah mengunjungi lokasi untuk melihat langsung kondisi kedua orang itu. “Kondisinya (tempat keduanya dikurung) benar-benar seperti kandang kambing, sangat memprihatinkan,” ujar warga tersebut.
Penderita gangguan jiwa ini sudah dikurung lima tahun
Baca juga: Dilaporkan Keluarga Hilang 5 Hari, Lelaki Lansia Ditemukan Meninggal di Sungai Cilangkap Sukabumi
Penuturan warga itu dibenarkan oleh Kapolsek Lengkong, Iptu Pol. Bayu Sunarti Agustina. “Kami baru saja mengunjungi lokasi bersama kepala desa dan petugas puskesmas pada Senin (14 Oktober 2024) kemarin,” ucap Bayu.
Bayu mengungkapkan, Sam adalah mantan pekerja migran yang pernah bekerja di Malaysia, lima tahun silam. Setelah mengalami kecelakaan kerja di Negeri Jiran itu, Sam kembali ke Indonesia dalam kondisi menderita gangguan kejiwaan. Tak lama kemudian, kondisi serupa dialami pula oleh kakaknya, Ha.
Baca juga: Ketika Ilham Habibie Kunjungi 2 Pasar di Sukabumi: Dikerumuni Para Ibu dan Dialog Bersama Pedagang
“Ibu kandung mereka mengatakan, bahwa gangguan kejiwaan mulai muncul setelah Sam pulang dari Malaysia. Entah bagaimana, Ha kemudian juga mengalami kondisi serupa,” tutur Bayu, yang mengaku telah berencana membawa Ha dan Sam ke RSUD R. Syamsudin S.H., Kota Sukabumi. Namun, rencana itu terkendala oleh kepemilikan Kartu BPJS Kesehatan dari kedua orang tersebut.
“Sam memiliki BPJS, tetapi datanya tidak sinkron dengan identitas kependudukan. Sementara Ha tidak memiliki BPJS sama sekali. Kami sudah berkoordinasi. Katanya, harus menunggu selama 14 hari untuk prosesnya. Ini (akan) kita kawal sampai selesai,” urai Bayu.
Kapolsek Lengkong akan membawa kakak adik ini ke rumah sakit
Baca juga: Beri Diskon 50 Persen Saat HUT ke-14, Bolu Amor Bakery and Cakes Diserbu Warga Sukabumi
Bayu menegaskan juga, bahwa pihaknya sampai saat ini masih terus mencari solusi terbaik bagi kedua bersaudara itu.
“Kasihan sekali (kondisinya). Keterbatasan pengetahuan orangtua tentang penanganan gangguan kejiwaan, membuat kakak-beradik ini terpaksa dikurung. Insya Allah, kita akan berupaya menangani masalah ini, agar mereka diperlakukan dengan layak dan manusiawi,” kata Bayu. (*)