SUKABUMITREN.COM - Empat terduga pelaku pembunuh Diki Jaya ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Sukabumi. Dua dari empat terduga pelaku ini adalah pasangan ibu dan anak. Setelah ditangkap, empat terduga pelaku itu dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Sukabumi, Senin, 7 September 2024.
Dikutip dari akun Instagram @polres.sukabumi_ , Senin, 7 Oktober 2024, empat terduga pelaku itu masing-masing berinisial N yang berusia 19 tahun, GM (20), J (18), serta E (48), perempuan ibu rumah tangga sekaligus Ibunda dari N.
Baca juga: Ikut Jalan Sehat dan Sapa Warga Nagrak, Cagub Jeje Yakin Raup 80 Persen Suara di Sukabumi
Keempat terduga pelaku ini mulai diburu petugas Sat Reskrim Polres Sukabumi, setelah mayat korban Diki Jaya ditemukan dalam kondisi membusuk dan mengering di Jalan Raya Palabuhanratu-Banten, Kampung Cilengka, RT 01/RW05, Desa Pasirbaru, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu, 29 September 2024.
E, perempuan terduga pelaku
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si, mengungkapkan, korban yang berusia 21 tahun itu dibunuh pada Sabtu, 21 September 2024, sekitar pukul 23:30 WIB, di Pantai Katapang Condong, RT 03/RW 04, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Baca juga: Pilkada Wakatobi 2024, Tokoh Bayo Minta Warga Masyarakat Mola Selatan Menangkan HARUM
“Pembunuhan ini dipicu oleh kesalahpahaman antara tersangka utama N dengan korban. Dilatari motif tuduhan pencurian ponsel milik pelaku. Saat kejadian, tiga tersangka utama berada di bawah pengaruh minuman keras,” ungkap Samian.
Dalam peristiwa berdarah ini, menurut Samian, N berperan sebagai eksekutor yang membunuh korban, dan kemudian mengubur jasad korban di pantai, sebelum akhirnya memindahkan jasad korban ke Cisolok. GM membantu N mengubur dan memindahkan jasad korban. Sedangkan J ikut menggali dan menggotong jasad korban.
Baca juga: Baksos Kapolsek Lengkong Sukabumi, Renovasi Rumah Nenek 6 Cucu Hingga Kembali Layak Huni
Sebelum terjadinya pembunuhan itu, para terduga pelaku ini diketahui telah menjemput korban dari rumah orangtuanya di kawasan Citepus, Palabuhanratu.
Terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sukabumi
Saat ini, selain menahan empat terduga pelaku itu, petugas Polres Sukabumi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebilah pisau, cangkul, celana panjang abu-abu, jaket hitam cream merk Kamikaze milik korban, kaos merah, serta satu unit sepeda motor Honda Mio warna biru tanpa nomor polisi.
Petugas Polres Sukabumi juga masih terus melakukan pendalaman atas kasus pembunuhan ini. Para tersangka pun terancam hukuman berat, karena akan djerat pasal pembunuhan, dengan hukuman maksimal adalah pidana mati. (*)