SUKABUMITREN.COM - Di usianya yang kini telah genap mencapai 66 tahun, Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis, Kabupaten Sukabumi, berinisial OS alias OIN, semestinya tinggal hidup tenang menikmati masa tua yang damai bersama keluarganya. Namun, sejak Jumat, 30 Agustus 2024, OS justru harus menjalani hari-hari dalam hidupnya di balik jeruji besi penjara, alias jauh dari sentuhan kasih sayang keluarganya.
Pada tanggal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, resmi menetapkan OS selaku tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan Non Formal BOP dan atau BOSP di PKBM Perintis, tahun anggaran 2020-2023. Lokasi PKBM Perintis ini berada di Jalan Pasir Angin, Kampung Munjul, Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi.
Baca juga: Hadapi Fenomena “Social Justice”, Ditreskrimsus Polda Jabar Gelar In-House Training Personil
Seiring dengan penetapan tersangka ini, OS saat juga resmi ditahan di Lapas Kelas II B, Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Penahanan berlangsung selama 20 hari, mulai 30 Agustus hingga 18 September 2024. Sebelum ditahan, OS lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter di RSUD Sekarwangi, Cibadak, Sukabumi, dan dinyatakan sehat, sehingga dinilai aman untuk menjalani penahanan.
OS, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi
Penetapan status tersangka yang langsung disertai penahanan atas OS itu, dilaksanakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/M.2.30/Fd.1/08/2024, tanggal 29 Agustus 2024.
Baca juga: Korupsi Rp 5,4 Miliar, 3 Mantan Pejabat RSUD Palabuhanratu Sukabumi Ditahan Polda Jabar
Surat Penetapan Tersangka ini menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Nomor Print-01/M.2.30/Fd. 1/06/2024 tanggal 28 Juni 2024, yang memerintahkan tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan Non Formal BOP dan atau BOSP di PKBM Perintis, Kabupaten Sukabumi, tahun anggaran 2020-2023.
Hasil dari penyidikan tersebut membuktikan, bahwa OS selaku Kepala PKBM Perintis sejak 2016 sampai sekarang, telah memalsukan surat, me-mark up data siswa dalam Dapodik, membuat laporan seorang diri, dan menggunakan dana dengan tidak sesuai petunjuk teknis (juknis).
Atas perbuatannya itu, berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 700.1.2.2/1922/Sekret/2024, tanggal 25 Agustus 2024, tersangka OS dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.060.450.000,0 (satu milyar enam puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
OS (berpeci) saat diperiksa penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi
Penahanan atas OS sendiri pada Kamis, 3 Oktober 2024, juga telah dipindahkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dari Lapas Kelas II B Warungkiara, ke Lapas Kebonwaru di Bandung.
Pemindahan lokasi penahanan OS ini, juga disertai dengan pelimpahan berkas dan barang bukti dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Barang bukti itu sebelumnya disita dan diamankan Jaksa Penyidik, berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan pengelolaan anggaran di PKBM Perintis selama tahun 2020-2023.
“Kasus PKBM Perintis dengan tersangka OIN, oleh Jaksa Penyidik pada hari ini (Kamis, 3 Oktober 2024), dilakukan tahap dua atau pun pelimpahan berkas, serta barang bukti dan juga tersangka ke (Jaksa) Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” tutur Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, S.H., M.H.
Baca juga: Sebulan Kurang Sepekan, Dunia Hiburan Tanah Air Kehilangan 2 Artis Perempuan
“Kemudian, (Jaksa) Penuntut Umum menerima dari Jaksa Penyidik, dan tetap dilakukan penahanan selama 20 hari, dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penahanan oleh Kepala kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Namun, demi efektifnya nantinya (Jaksa) Penuntut Umum akan melimpahkan ke persidangan, tersangka atau terdakwa OIN ini dipindahkan dari Lapas Warungkiara ke Lapas di Bandung,” urai Wawan.
Tersangka OS dan barang bukti dibawa ke Bandung
Sidang atas tersangka OS, menurut Wawan, akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung. “Dalam jangka 20 hari, Insya Allah, (Jaksa) Penuntut Umum akan segera melimpahkan tersangka untuk segera disidangkan di Pengadilan Pindak Pidana Korupsi pada Pengadilan di Bandung,” ungkap Wawan.
Baca juga: Mobil Tabrak Sepeda Motor di Jalan Raya Sukabumi Bogor, 2 Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia
Perihal jumlah tersangka dalam kasus korupsi PKBM Perintis ini, menurut Wawan, hingga kini masih tetap satu orang, yakni OS.
“Untuk sementara, tersangka baru tersangka OIN. Karena memang dari hasil penyidikan yang didapat oleh (Jaksa) Penyidik, tersangka ini, si OIN, melakukan pendataan, kemudian laporan pertanggungjawaban, kemudian membelanjakan semua kegiatan anggaran PKBM dari tahun 2020 sampai 2023 oleh terdakwa itu sendiri,” tutur Wawan.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, S.H., M.H.
Baca juga: Kabar Duka: Artis-Dosen-Politisi Marissa Haque Meninggal Dunia
Pasal-pasal hukum yang dilanggar tersangka OS adalah Primair: Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Ancaman (hukuman) minimal empat tahun, dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Wawan. Ini berarti, di usianya kini yang telah senja, OS terancam masih akan berlama-lama di dalam penjara. (*)