SUKABUMITREN.COM - Lima dari enam terduga pelaku penyerangan warga di Pasar Cibadak, Kabupaten Sukabumi, akhirnya dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Sukabumi, Rabu, 25 September 2024. Enam terduga pelaku itu masing-masing berinisial AP yang berusia 21 tahun, VA (20), AR (19), II (22), G (29), dan seorang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) berinisial AS. Karena usianya masih di bawah umur, yakni 16 tahun, maka AS pun tidak dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Sukabumi tersebut.
Sebelumnya, enam terduga pelaku ini ditangkap dan diamankan petugas Sat Reskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Cibadak, seusai menyerang warga di Pasar Cibadak pada Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 01:30 WIB. Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan, enam terduga pelaku ini merupakan anggota kelompok geng motor bernama Parungkuda Comeback.
Terduga pelaku anggota Parungkuda Comeback
Baca juga: Serang Warga di Pasar Cibadak Sukabumi, Terduga Pelaku: “Emang Janjian Mau Perang”
Melalui media sosial, kelompok ini mengatur rencana tawuran melawan kelompok Cibadak Street, pada Kamis, 19 September 2024, pukul 01:30 WIB, di Jalan Raya Pamuruyan, Kabupaten Sukabumi.
“Namun, ketika kelompok Parungkuda Comeback tiba di lokasi, mereka tidak menemukan lawannya itu, sehingga kemudian bergerak menuju ke Pasar Cibadak. Sesampainya di sana, mereka melihat beberapa orang yang diduga bagian dari kelompok Cibadak Street, dan langsung melakukan penyerangan,” tutur Samian.
Rekaman CCTV saat penyerangan Pasar Cibadak
Saat melakukan penyerangan itu, enam terduga pelaku ini membawa berbagai senjata tajam, termasuk besi dengan mata pisau, dan senjata jenis cocor bebek. Mereka juga merusak sebuah sepeda motor Yamaha Mio warna hitam,dengan nomor polisi F-4629-OK, yang terparkir di Pasar Cibadak. Seorang warga Cibadak berinisial SBP juga dilaporlan terluka akibat penyerangan itu.
Enam terduga pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. Terduga pelaku AP dan VA berperan dalam perusakan kendaraan dengan senjata tajam. Sementara, AR membawa senjata cocor bebek, II dan G mengendarai sepeda motor untuk membawa pelaku lain, serta AS merekam aksi mereka secara langsung dan mengunggahnya di media sosial.
Terduga pelaku ditahan di Polres Sukabumi
Baca juga: Rusak Rumah Warga Warudoyong Sukabumi, 13 Terduga Anggota The Jakmania Diamankan Polisi
Saat ini, seluruh senjata tajam dan sepeda motor yang digunakan enam terduga pelaku itu, telah disita dan diamankan di Polres Sukabumi. Para terduga pelaku pun dijerat dengan pasal berlapis, terkait tindak pidana perusakan, kepemilikan senjata tajam, dan penyebaran konten provokatif melalui media sosial.
“Para pelaku akan kami jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Bersama, dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang,” ujar Samian.
Baca juga: Diduga Tersambar Petir Saat Hujan Deras, Rumah Ujang Jejen di Parungkuda Sukabumi Terbakar
“Kami juga mempertimbangkan (penggunaan) Undang-Undang ITE, karena salah satu pelaku merekam dan menyebarluaskan kejadian secara langsung melalui media sosial,” kata Samian, yang kemudian juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pencegahan kekerasan yang melibatkan anak-anak muda.
Barang bukti yang diamankan Polres Sukabumi
Samian juga meminta masyarakat lebih berhati-hati, dan melaporkan segala tindakan mencurigakan, yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di wilayah hukum Polres Sukabumi.
Baca juga: Apa pun Kotanya, Ngejus-nya di Jus Kode Saja
“Kami berharap, masyarakat bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman. Terlebih bagi generasi muda kita, agar tidak terlibat dalam tindak kriminal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Tidak ada tempat bagi pelanggar dan pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Sukabumi. Kami akan kejar dan tindak tegas,” ungkap Samian. (*)