SUKABUMITREN.COM - Polres Sukabumi pada Selasa, 17 September 2024, siang merilis pengungkapan 22 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terlarang. Dikutip dari akun Instagram @polreskabsukabumi, Rabu, 18 September 2024, dalam kegiatan itu, dihadirkan pula 34 orang tersangka yang berhasil diamankan oleh petugas Polres Sukabumi, saat mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terlarang pada pertengahan Agustus hingga pertengahan September 2024.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H, S.I.K., M.Si., mengungkapkan, selama periode pertengahan Agustus hingga pertengahan September 2024 itu, ada 22 perkara yang berhasil diungkap petugas Polres Sukabumi. “Yang terdiri dari 14 perkara terkait dengan penyalahgunaan narkotika, dan delapan perkara terkait dengan penyalahgunaan obat keras terlarang,” tutur Samian.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si.
Baca juga: Hilang Senin di Perairan Palabuhanratu Sukabumi, Lang Lang Buana Akhirnya Ditemukan Meninggal Dunia
Samian kemudian mengungkapkan pula, dari 22 perkara itu, ada 34 tersangka yang diamankan petugas Polres Sukabumi. “Dimana rinciannya adalah, 23 tersangka terkait kasus narkotika, dan 11 tersangka terkait obat keras terbatas,” ucap Samian.
Pasal yang dikenakan kepada 23 tersangka kasus narkotika itu adalah Pasal 114, dan atau Pasal 112, dan atau Pasal 111 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.
Baca juga: Hilang Sejak Senin Siang di Pantai Palabuhanratu Sukabumi, Lang Lang Buana Belum Ditemukan
Sedangkan bagi 11 tersangka kasus obat keras terbatas dikenakan pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dan atau Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Tersangka terancam hukuman berat
Perihal modus yang dilakukan para tersangka, menurut Samian, adalah main tempel. “Jadi, modusnya adalah main tempel. Janjian tempel. Terus kemudian ketemu. Itu modus-modus yang mereka lakukan,” kata Samian.
Baca juga: Kompor Ditinggal Pemilik Dalam Kondisi Menyala, Rumah di Cicurug Sukabumi Hangus Dimangsa Api
Seiring dengan penangkapan atas ke-34 tersangka itu, petugas Polres Sukabumi juga menyita sejumlah barang bukti. “Kita amankan barang bukti jenis sabu sebanyak 184 gram, kemudian narkotika jenis sinte sebanyak 46,3 gram, dan obat keras terbatas sebanyak 2.101 butir,” ujar Samian, yang kemudian juga mengimbau masyarakat, agar segera melapor bila melihat kegiatan mencurigakan terkait narkotika di lingkungan tempat tinggalnya.
Barang bukti yang diamankan di Polres Sukabumi
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa memonitor situasi lingkungannya. Bilamana ada kegiatan-kegiatan yang dicurigai, aktivitas membuat, memproduksi, mengedarkan, dan penyalahgunaan narkotika, segera dilaporkan kepada kami untuk kita tindak. Kita tidak kompromi dengan penyalahgunaan narkoba,” tegas Samian. (*)