SUKABUMITREN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi pada Jumat, 30 Agustus 2024, resmi menetapkan Kepala Lembaga/Sekolah PKBM Perintis, Kabupaten Sukabumi, berinisial OS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan Non Formal BOP dan atau BOSP di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis, Kabupaten Sukabumi, tahun anggaran 2020-2023.
Seiring penetapan tersangka itu, OS juga langsung ditahan di Lapas II B, Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan, mulai 30 Agustus hingga 18 September 2024.
Baca juga: Sambut Hari Polwan ke-76, Kapolres Sukabumi Kota Gelar Bakti Religi di Masjid, Vihara, dan Gereja
Sebelum ditahan, OS lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter di RSUD Sekarwangi, Cibadak, Sukabumi, dan dinyatakan sehat, sehingga dinilai aman untuk menjalani penahanan.
OS (berpeci) saat diperiksa penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi
Penetapan status tersangka yang langsung disertai penahanan atas OS itu, dilaksanakan Kejaksaan Negeri Sukabumi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/M.2.30/Fd.1/08/2024, tanggal 29 Agustus 2024.
Baca juga: Apel Pagi Sat Lantas Polres Sukabumi, Kapolres Beri Penghargaan Kepada 4 Anggota Berprestasi
Surat Penetapan Tersangka ini menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Nomor Print-01/M.2.30/Fd. 1/06/2024 tanggal 28 Juni 2024, yang memerintahkan tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan Non Formal BOP dan atau BOSP di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis, Kabupaten Sukabumi, tahun anggaran 2020-2023.
Hasil dari penyidikan tersebut membuktikan, bahwa OS selaku Kepala Lembaga/Sekolah PKBM Perintis sejak 2016 sampai sekarang, telah memalsukan surat, me-mark up data siswa dalam Dapodik, membuat laporan seorang diri, dan menggunakan dana dengan tidak sesuai petunjuk teknis (juknis).
Baca juga: Diduga Dibacok Sesama Pelajar, Seorang Pelajar Kelas 9 SMPN 1 Cicurug Sukabumi Meninggal Dunia
Atas perbuatannya itu, berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 700.1.2.2/1922/Sekret/2024, tanggal 25 Agustus 2024, tersangka OS dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.060.450.000,0 (satu milyar enam puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal-pasal hukum yang dilanggar tersangka OS adalah Primair: pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Temui Korban Kebakaran di Desa Jayanti Sukabumi, Kapolsek Palabuhanratu Berikan Bantuan Sosial
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian harus menjalani penahanan, OS pun hanya diam saat digiring petugas dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi orange ke mobil tahanan, yang membawanya menuju Lapas IIB di Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. (*)