SUKABUMITREN.COM - AKBP Dr. Samian, S.H, S.I.K, M.Si, pada Kamis, 15 Agustus 2024, resmi memulai tugas barunya sebagai Kapolres Sukabumi. Pada hari pertama tugasnya itu, Samian langsung memerintahkan seluruh personil yang bertugas di Polres Sukabumi, baik bintara maupun perwira, untuk melaksanakan tes urine. Tes ini dilaksanakan mulai pukul 16:00 WIB di Mapolres Sukabumi, Jalan Jajawai, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Dikutip dari akun Instagram @polreskabsukabumi, Jumat, 16 Agustus 2024, Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Pol. Aah Saepul Rohman, mengatakan, sebelum dilaksanakannya tes urine itu, lebih dahulu digelar apel sore yang oleh diikuti seluruh Kapolsek Jajaran Polres Sukabumi, para Pejabat Utama, Perwira Staf, dan anggota Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, S.H, S.I.K, M.Si
Baca juga: Jaga Kebugaran Anggota, Polres Sukabumi Laksanakan Apel Pagi dan Olahraga Bersama
“Pada sore ini (Kamis, 15 Agustus 2024), Bapak Kapolres Sukabumi mengambil apel pertama sebagai Kapolres Sukabumi, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan urine kepada seluruh anggota,” ujar Aah.
Dalam pemeriksaan urine itu, menurut Aah, pihak Polres Sukabumi menyiapkan 500 alat pemeriksaan urine atau teskit. Seluruh personil, tanpa terkecuali, baik perwira maupun bintara, secara tertib diwajibkan mengikuti tes urine ini.
Baca juga: Aniaya Pengamen Hingga Tewas di Kota Sukabumi, 2 dari 4 Terduga Pelaku adalah Bapak dan Anak
Pelaksanaan tes dilakukan oleh Tim Dokkes Polres Sukabumi dan Sat Res Narkoba Polres Sukabumi, dengan pengawasan langsung oleh Kapolres Sukabumi dan Provost Polres Sukabumi.
“Dalam pemeriksaan urine tadi, Bapak Kapolres menjadi yang pertama diperiksa urinenya oleh Tim Dokkes dan Sat Narkoba Polres Sukabumi. Kemudian diikuti oleh seluruh perwira dan anggota (Polres Sukabumi),” tutur Aah.
Bahwa Kapolres Sukabumi menjadi orang pertama yang diperiksa urinenya, menurut Aah, adalah untuk menunjukkan keseriusannya kepada seluruh anggota, agar tidak ada yang coba-coba bermain atau terlibat dalam kejahatan narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya. (*)