SUKABUMITREN.COM - Vonis bebas atas terdakwa pembunuh Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu pekan lalu, 24 Juli 2024, ternyata juga disertai dengan menganulir tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) soal ganti rugi membayar restitusi kepada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.
Atas keputusan anulir tersebut, keluarga Dini berharap, agar tuntutan restitusi itu dapat dikabulkan oleh Mahkamah Agung. “Restitusi di tuntutan itu sekitar Rp 263 juta. Kalau dibayarkan semua, kita serahkan untuk pendidikan anak (korban), yakni DR,” kata Alfika Rahma, adik Dini, ketika ditemui di kediaman keluarganya di Kampung Gunung Guruh, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis, 1 Agustus 2024.
Baca juga: Terdakwa Ronald Tannur Divonis Bebas, KemenPPA Pastikan Pemenuhan Hak Anak Dini di Sukabumi
Alfika mengungkapkan pula, bahwa DR saat ini sedang menempuh pendidikan di sebuah pondok pesantren. Pihak aparat desa dan keluarga juga sudah menjenguk DR beberapa waktu lalu, dan kondisinya baik.
“Sekarang di pondok (pesantren). Alhamdulillah aman. Kemarin, sempat dikunjungi pihak desa, UPTD juga. Anaknya bilang betah-betah saja di sana. Mungkin belum tahu kabarnya (terdakwa Ronald bebas), karena di pondok (pesantren) nggak ada HP dan TV. Terus, kebetulan pimpinan pondok (pesantren) nggak mengetahui kasus ini. Cuma, tahunya dia (DR) anak yatim,” tutur Alfika.
Makam Almarhumah Dini di Sukabumi
Alfika mengatakan, untuk memenuhi kebutuhan DR, keluarga Dini mendapatkan bantuan dari kuasa hukum, Dimas Yemahura al Farauq. Pihak keluarga kini juga tengah fokus memperjuangkan kasasi, baik terkait hukuman atas terdakwa Ronald Tannur, maupun mengenai restitusi bagi ahli waris Dini.
“Vonis bebas, makanya kasasi. Sekarang, lagi mengusahakan itu (kasasi). Kemarin juga sama kuasa hukum sudah bilang, selain kita memperjuangkan pidananya, kita juga fokus ke restitusi harus diberikan ke anak,” ungkap Alfika. (*)