Terdakwa Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Dini di Sukabumi Akan Mengadu ke Presiden dan Wakil Presiden

Rabu, 31 Jul 2024 13:57
    Bagikan  
Terdakwa Ronald Tannur Divonis Bebas, Keluarga Dini di Sukabumi Akan Mengadu ke Presiden dan Wakil Presiden
Istimewa

Keluarga Almarhumah Dini yang tinggal di Kampung Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi

SUKABUMITREN.COM - Vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuh Dini Sera Aprianti, pada Rabu pekan lalu, 24 Juli 2024, disambut dengan rasa sedih, terkejut, dan kecewa oleh keluarga besar Dini, yang tinggal di Kampung Gunung Guruh, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Ketika ditemui sepekan setelah vonis itu, yakni pada Rabu, 31 Juli 2024, Ruli Diana Puspitasari, kakak kandung Almarhumah Dini, mengungkapkan, bahwa vonis bebas atas anak mantan anggota DPR, Edward Tannur, itu sama sekali tidak pernah diduga oleh keluarganya. Sebab, menurut Ruli, setahu keluarga Dini, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa adalah hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Mengenal Tramadol dan Eximer, Obat Terlarang yang Dijual Pemilik Warung Kopi di Cibadak Sukabumi

“Kami tahunya (terdakwa bebas) dari pengacara keluarga, Kang Dimas (Yemahura al Farauq). Tentu saja, kami kaget, sedih, dan sangat kecewa, karena setahu kami, tuntutannya 12 tahun penjara,” ujar Ruli.

Bersama keluarga, Ruli pun mengaku telah meminta pengacara keluarga untuk terus memperjuangkan keadilan atas nasib yang dialami Almarhumah Dini. Apalagi, Almarhumah sudah memiliki buah hati, yang saat ibundanya itu meninggal dunia, baru berusia 12 tahun.

Baca juga: Jual Obat Terlarang Tramadol dan Eximer, 2 Lelaki Pemilik Warung Kopi Diamankan di Polres Sukabumi

“Keluarga tidak tahu persis ini dan itunya (dari kasus tersebut). Tahu-tahu (terdakwa) sudah dibebasin. Keluarga sangat sedih dengan keputusan itu, dan sebisa mungkin minta (pengacara) diperjuangkan lagi (pengusutan kasus kematian Dini itu),” ungkap Ruli.

undefined

undefined

Senada dengan Ruli, kakak lelaki Almarhumah Dini, Wandi Aprianto, juga mengaku tidak habis mengerti, bila terdakwa pembunuh adik kandungnya itu bisa sampai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: Punya 3 Anak, Ini Kisah Selebgram Sukabumi Sampai Terlibat Kasus Live Streaming Pornografi

“Itu putusan yang benar-benar tidak adil. Bagaimana bisa, tuntutan hukumannya 12 tahun penjara, tapi vonisnya malah bebas. Keluarga kami orang susah. Tapi, jangan karena itu, hukuman (atas terdakwa pembunuh Dini) jadi seenaknya. Kami akan terus koordinasi (dengan pengacara keluarga) sampai (kasus ini) beres. Kami juga akan mengadu ke Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, agar terdakwa bisa dihukum seberat-beratnya,” tutur Wandi.

Sebagaimana diketahui, Dini Sera Aprianti meninggal akibat diduga dianiaya kekasihnya, Gregorius Ronald Tannur, di kawasan Lenmarc Mall, Lakarsantri, Surabaya pada 4 Oktober 2023. Korban meninggal dengan sejumlah luka lebam dan lecet di beberapa bagian tubuhnya. Namun, fakta hukum itu diabaikan dalam vonis di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu pekan lalu, 24 Juli 2024.

Baca juga: Kasus Live Streaming Pornografi Diungkap Polres Sukabumi Kota, 3 Tersangka Diamankan

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan, bahwa terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak secara sah dan meyakinkan menjadi pelaku penganiayaan yang mengakibatkan Dini Sera Aprianti meninggal dunia. 

Seiring dengan kematiannya yang mengharu-biru itu, Almarhumah Dini telah dimakamkan oleh keluarganya di TPU dekat tempat tinggalnya semasa hidup di Kampung Gunung Guruh, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Hadapi Fenomena “Social Justice”, Ditreskrimsus Polda Jabar Gelar In-House Training Personil
Korupsi Rp 5,4 Miliar, 3 Mantan Pejabat RSUD Palabuhanratu Sukabumi Ditahan Polda Jabar
Dipindah ke Lapas Kebonwaru Bandung, Tersangka Korupsi PKBM Sukabumi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Bang Ben Setelah 29 Tahun Kepergian: Seniman Komplit-Plit yang Sulit Terlupakan dan Sulit Tergantikan
Sebulan Kurang Sepekan, Dunia Hiburan Tanah Air Kehilangan 2 Artis Perempuan
Mobil Tabrak Sepeda Motor di Jalan Raya Sukabumi Bogor, 2 Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia
Kabar Duka: Artis-Dosen-Politisi Marissa Haque Meninggal Dunia
Dalam 10 Hari, 2 Warga meninggal Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu di Sukabumi
Kesaksian Warga di Perlintasan Tanpa Palang Pintu, “Saya Sempat Teriak, Kereta, Kereta”
Tabrak Kereta Api Bogor-Sukabumi, Pengendara Sepeda Motor Berusia 13 Tahun Meninggal Dunia
Diduga Terjatuh Saat Ambil Bambu, Lelaki 63 Tahun Ditemukan Meninggal di Saluran Irigasi Cikopak Sukabumi
Dikeroyok dan Dianiaya 4 Remaja di Cikole Sukabumi, Pemicu Peristiwa Ternyata Korban Sendiri
Keroyok dan Aniaya Pengendara Sepeda Motor, 4 Remaja Belasan Tahun Diamankan Polres Sukabumi Kota
Cuaca Ekstrim Landa Sukabumi, Rumah Warga 4 Desa dan Lapas di Kecamatan Warungkiara Rusak
Cari Bibit Pecatur Anak Jalanan, Cibadak Catur Club Rutin Gelar Pertandingan di Emperan
KRYD Sabtu Malam Polres Sukabumi: Tindak Sopir-Kernet Mabuk, Pemuda Nongkrong, dan Angkutan Umum Berotator
Agar Hidup Tidak Semakin Pelik, Hindari Berkawan dengan Orang “Toxic”
Treatment di “Babylin Beauty Bar”: Bagi yang Ingin Secantik Selebgram dan Artis Tenar
6 Terduga Pelaku Penyerangan Pasar Cibadak Sukabumi Ditangkap Polisi, 1 Terduga Pelaku Berusia 16 Tahun
Serang Warga di Pasar Cibadak Sukabumi, Terduga Pelaku: “Emang Janjian Mau Perang”