SUKABUMITREN.COM - Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Ade Dasep Zainal Abidin, pada Jumat, 26 Juli 2024, mengklarifikasi dugaan selisih anggaran sebesar Rp 31 miliar pada APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2023. Di hadapan wartawan, Ade mengatakan, bahwa setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2023 telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.
Baca juga: Arogansi Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi, Hardik Jurnalis Saat Ditanya Kasus Korupsi
Ade Dasep saat klarifikasi di hadapan wartawan, Jumat, 26 Juli 2024
“Saya melihat dan menelusuri beberapa fakta dalam dokumen KUA-PPAS yang telah disepakati bersama, dan menjadi bahan penyusunan rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2023 sebagai bahan-bahan evaluasi Gubernur Jawa Barat. Dari fakta dan data, serta penelusuran tersebut, saya menyatakan clear tidak ada selisih yang ditemukan, karena semua telah masuk dalam program hasil evaluasi Gubernur. Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral saya, tentu saya mohon maaf. Dan sebagai konsekuensi, akan mencabut semua laporan yang telah saya layangkan, karena memang semua sudah clear,” tutur Ade.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Gerindra ini menambahkan pula, bahwa dirinya tidak menampik telah sempat mempertanyakan selisih APBD senilai Rp 31 miliar itu, sebagai bentuk pertanggungjawaban moralnya sebagai anggota legislatif.
“Terkait selisih anggaran APBD Pemerintah Kabupaten Sukabumi, tentu saya sebagai anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dan sebagai Anggota Badan Anggaran perlu mempelajarinya, sehingga saya menemukan selisih 16 M, dan ketika saya pelajari lebih dalam ditemukan sebesar 31 M. Tentu, sebagai anggota Badan Anggaran, saya harus amanah diberi tanggung jawab oleh masyarakat, dan saya harus terus mencari dan melakukan evaluasi, serta penelusuran data dan informasi terkait selisih anggaran sebesar 31 M. Saya tidak mau juga menzolimi, baik masyarakat, lembaga yang saya duduki, dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Saya hanya ingin menemukan keadilan, di mana tidak terjadi penyelewengan, dan itu bentuk tanggung jawab saya terhadap masyarakat,” ungkap Ade. (*)