SUKABUMITREN.COM - Puluhan mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi pada Jumat, 12 Juli 2024, siang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Dalam orasinya, para mahasiswa mengecam lemahnya para personil Dinas Perhubungan dalam mengawasi dan menegakkan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Sukabumi.
Baca juga: Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Jurnalis di Sukabumi Gelar Aksi Jalan Mundur
Kelemahan itu, menurut mahasiswa, antara lain terlihat dari banyaknya perusahaan yang tetap mengoperasikan kendaraannya tanpa mempedulikan dampaknya terhadap kondisi lalulintas dan jalan-jalan di Kabupaten Sukabumi.
Akibatnya, menurut mahasiswa, banyak sekali jalan yang akhirnya rusak dan menjadi titik simpul kemacetan yang sulit terurai. Pada gilirannya, masyarakat pengguna jalan juga yang jadi pihak paling dirugikan selama ini.
Demi menguatkan tuntutannya itu, mahasiswa sempat membakar ban bekas serta menghentikan laju sebuah truk yang tengah membawa barang berat di depan Kantor Dishub Kabupaten Sukabumi.
Menanggapi aksi unjuk rasa mahasiswa itu, Kabid Lalin Dishub Kabupaten Sukabumi, Asep Somantri, mengaku tak menampik kelemahan personil Dishub Kabupaten Sukabumi dalam melakukan pengawasan dan penindakan di jalan.
“Penyebabnya, jumlah personil kami sangat terbatas, tidak sebanding dengan titik jalan yang harus kami awasi. Soal penindakan, itu hanya dapat dilakukan oleh personil yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil), dan bukan TKS (Tenaga Kerja Sukarela). Masalahnya, jumlah personil yang berstatus PNS itu juga sangat terbatas,” ungkap Asep.
Ditambahkan Asep, pihaknya tidak abai terhadap implementasi Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 itu di lapangan. “Kami selalu rutin mensosialisasikan soal Perda itu ke perusahaan-perusahaan. Kendaraan perusahaan pun sudah kami batasi operasinya, agar hanya dijalankan di jam-jam operasional saja. Bahwa ada kekurangan di sana-sini dalam pengawasan yang kami lakukan, penyebabnya itu tadi: jumlah personil kami di lapangan sangat terbatas,” tutur Asep.
Sesuai kapasitas dan wewenangnya, menurut Asep, hanya ada tiga kendaraan yang berada dalam pengawasan Dishub di jalanan, yakni kontainer, angkutan AMDK (air minum dalam kemasan), serta kendaraan tambang. “Jadi, tidak semua kendaraan (milik perusahaan) berada dalam pengawasan kami,” tegas Asep. (*)