SUKABUMITREN.COM - Polres Sukabumi pada Rabu, 3 Juli 2024, menggelar acara jumpa wartawan di Mapolres Sukabumi, guna merilis pengungkapan 17 kasus narkoba dan obat keras terbatas dalam periode waktu satu bulan, yaitu dari Mei hingga Juni 2024.
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, S.H, S.I.K, M.T, mengungkapkan keberhasilan anggotanya dalam acara jumpa wartawan tersebut. “Kami berkomitmen untuk terus bekerja dalam memberantas narkoba,” ujar Tony.
Baca juga: Ungkap 13 Kasus Narkoba Selama Mei 2024, Polresta Cirebon Tangkap 14 Tersangka
Kasat Narkoba Polres Sukabumi, Iptu Pol. Tatang Mulyana
Mendampingi Tony, Kasat Narkoba Polres Sukabumi, Iptu Pol. Tatang Mulyana, S.H, mengatakan, selama periode Mei-Juni 2024, Polres Sukabumi berhasil menangkap 21 tersangka, yang terdiri dari 14 tersangka kasus narkoba, dan tujuh tersangka kasus obat keras terbatas.
“Jumlah tersangka yang berhasil ditangkap, yaitu 21 orang. Sebanyak 15 orang dihadirkan dalam konferensi pers ini, sedangkan enam lainnya telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan,” ungkap Tatang.
Ditambahkan Tatang, 14 tersangka kasus narkoba yang ditangkap berinisial PR, J, R, S, GS, R, T, YY, I, TRP, dan DK. Sedangkan tujuh tersangka kasus obat keras terbatas berinisial AP, AG, RP, AA, RIP, dan AA.
Barang bukti yang berhasil disita, menurut Tatang, berupa narkotika jenis sabu seberat 375,47 gram, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 500 juta, narkotika jenis ganja seberat 143,22 gram, dan obat keras terbatas sebanyak 1.581 butir.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114, pasal 112, dan pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Sementara, untuk kasus obat keras terbatas, tersangka dijerat dengan pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 dan 3, serta pasal 346 juncto pasal 145 Undang-Undang RI Tahun 2003 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Wilayah peredaran narkoba dan obat keras terbatas ini meliputi daerah Utara dan Selatan Sukabumi, dengan mayoritas barang berasal dari luar wilayah tersebut,” ujar Tatang.
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, S.H, S.I.K, M.T, pun mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam melaporkan praktek peredaran narkoba dan obat keras terbatas ini.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat. Namun, kami juga mengimbau masyarakat, agar tidak bertindak sendiri, dan melaporkan ke kantor kepolisian setempat untuk penindakan lebih lanjut. Kami menjamin, setiap informasi akan ditindaklanjuti,” tegas Tony.
Dari keseluruhan kasus yang diungkap, mayoritas tersangka berusia sekitar 30 tahun. Polres Sukabumi pun bertekad akan terus mengembangkan penyelidikan, untuk memberantas peredaran narkoba dan obat keras terbatas di wilayah Polres Sukabumi. (*)