SUKABUMITREN.COM - Sebanyak 28 orang Warga Negara asing (WNA) yang terdampar di Pantai Muara Cikaso, Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, hingga Selasa, 2 Juli 2024, masih diamankan di Lapas Warkir milik Kantor Imigrasi Sukabumi di daerah Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi.
Sebelumnya, pada Senin, 1 Juli 2024, ke-28 WNA itu diserahterimakan pengamanannya dari pihak Polres Sukabumi kepada pihak Kantor Imigrasi Sukabumi.
Kepala Subseksi Penindakan Kantor Imigrasi Sukabumi, Muhammad Teguh Santoso, mengungkapkan, status ke-28 WNA itu masih dalam tahap serahterima dari pihak kepolisian ke pihak imigrasi.
“Karena itu, saat ini, kami tempatkan mereka dulu di Lapas Warkir, untuk keperluan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” ujar Teguh.
Berdasarkan kronologi yang disusun petugas Polsek Tegalbuleud dan Polres Sukabumi, ke-28 WNA itu diketahui terdampar di Pantai Mutiara Cikaso, Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, pada hari Sabtu, 29 Juni 2024, sekitar pukul 14:00 WIB.
Bersama ke-28 WNA itu, ikut terdampar pula dua orang tekong atau anak buah kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI), bernama Dahlan dan M. Agus. Ketika terdampar di Perairan Tegalbuleud, mereka diketahui menggunakan kapal jenis speedboat dengan tonase 12 GT.
Baca juga: Kapal Habis Bahan Bakar, Ini Nama 9 WN China dan 3 Nelayan Sultra yang Terdampar di Palabuhanratu
Menurut Dahlan, sebelum terdampar di Perairan Tegalbuleud, ia dan kawannya, M. Agus, beserta ke-28 WNA itu, berangkat dari Perairan Cilacap, Jawa Tengah, pada 12 Juni 2024, sekitar pukul 00:00 WIB.
Tujuan keberangkatan dengan menggunakan kapal kayu itu adalah menuju Australia, atas perintah seorang warga Cilacap bernama Ical.
Setelah perjalanan laut selama lima hari, rombongan itu tiba di Perairan Pulau Christmas, Australia, dan saat itu dihadang oleh Petugas Patroli Negara Australia.
Selanjutnya, mereka ditangkap dan dipindahkan ke atas Kapal Patroli Negara Australia. Setelah ABK dan penumpang dipindahkan, kapal kayu berserta perlengkapannya itu dihancurkan dan ditenggelamkan.
Kedua tekong WNI dan ke-28 WNA itu kemudian ditahan selama 11 hari di atas Kapal Perairan Australia. Dan pada Sabtu, 29 Juni 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, kedua tekong bersama ke-28 WNA itu dilepaskan dan diperintahkan untuk menuju Perairan Indonesia, dengan diberikan satu unit kapal speedboat.
Akhirnya, pada Sabtu, 29 Juni 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, kapal speedboat itu terdampar di Perairan Muara Cikaso, dan kemudian diamankan oleh masyarakat sekitar pantai.
Sekitar pukul 16.00 WIB, kedua tekong WNI dan ke-28 WNA itu diamankan di Mapolsek Tegalbuleud, untuk koordinasi dan pendataan, sebelum akhirnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Sukabumi. (*)