SUKABUMITREN.COM - Petugas Polsek Cisaat, Polres Sukabumi Kota, hingga Rabu, 26 Juni 2024, masih terus melakukan penyelidikan atas kasus meninggalnya seorang pemuda berinisial IR. Pemuda berusia 25 tahun ini, pada Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 18:10 WIB, meninggal dunia di Rumah Sakit Bertha Medika, Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Sebelum meninggal, yakni pada pukul 16:00 WIB, IR ditemukan tergeletak tidak sadarkan diri di sebuah saung di Desa Kutasirna, Kecamatan Cisaat, diduga akibat meneguk minuman beralkohol dengan kadar 70 persen.
Baca juga: Sembunyikan Sabu di Bungkus Bekas Cemilan dan Sedotan, Pemuda 28 Tahun di Sukabumi Diciduk Polisi
Dikutip dari akun Instagram Humas Polres Sukabumi Kota, @polres_sukabumikota, Rabu, 26 Juni 2024, pukul 16:29 WIB, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Cisaat, AKP Yanto Sudiarto, mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan ke lokasi penemuan korban berinisial IR.
“Terkait peristiwa ini, kami dari Polsek Cisaat telah melakukan upaya penyelidikan dan pengecekan ke lokasi korban IR pertama kali ditemukan, yaitu di sebuah saung di Desa Kutasirna, Cisaat, Kabupaten Sukabumi,” ungkap Yanto.
“Dari pengecekan di lokasi, kami menemukan beberapa barang bukti berupa dua botol kosong minuman alkohol merk Seino, dan satu botol kosong minuman alkohol merk Ika, yang masing-masing diduga memiliki kandungan alkohol 70 persen, serta tiga bungkus atau sachet minuman suplemen kosong, dan satu botol kosong air mineral,” tutur Yanto.
Ditambahkan Yanto, peristiwa yang menimpa IR itu bermula saat IR dan kedua temannya diduga meneguk minuman beralkohol kadar 70 persen merk Seino dan Ika, yang dicampur dengan minuman suplemen, pada Senin, 24 Juni 2024, sore.
Keesokan harinya, Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 16:00 WIB, IR ditemukan tergeletak tidak sadarkan diri di sebuah saung, sehingga langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bertha Medika, Cisaat. Pada pukul 18:10 WIB, IR dikabarkan meninggal dunia.
“Memang betul, pada hari Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 20:00 WIB, kami mendapatkan informasi dari warga, mengenai adanya seseorang berinisial IR, 25 tahun, yang diduga meninggal dunia usai meminum minuman beralkohol, dicampur minuman suplemen,” ujar Yanto.
“Menurut keterangan saksi, pada hari Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 16:00 WIB, korban ditemukan tergeletak tidak sadarkan diri di sebuah saung. Kemudian, saksi ini langsung memberitahu keluarga korban, dan membawa korban ke Rumah Sakit Bertha Medika, Cisaat,” kata Yanto.
“Setelah mendapatkan penanganan medis, nyawa korban tidak dapat tertolong, dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit sekitar pukul 18:10 WIB,” ucap Yanto. (*)