SUKABUMITREN.COM - Petugas Sat Lantas Polres Sukabumi dan Dishub Kabupaten Sukabumi pada Sabtu siang, 15 Juni 2024, melakukan ramcek atas kendaraan roda empat yang hendak masuk dan keluar wilayah Sukabumi.
Kegiatan ramcek ini dilaksanakan di depan kawasan Exit Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) di Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, dan dihadiri langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, S.H, S.I.K, M.T, serta Kadishub Kabupaten Sukabumi, Budianto.
Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Fiekry Adi Perdana, mengatakan, ramcek ini dilaksanakan untuk mencegah terjadinya hal-hal konyol, yang mengakibatkan orang meninggal sia-sia, karena kendaraannya mengalami kecelakaan lalulintas.
Baca juga: Razia Ramcek di Sukabumi, Polisi Temukan Bus Pariwisata Tidak Uji KIR 6 Tahun
“Sasaran ramcek adalah kendaraan pariwisata, angkutan umum, dan kendaraan yang membawa barang dengan jumlah berlebih,” ungkap Fiekry. “Terhadap seluruh kendaraan yang kami periksa, kami pastikan kelengkapan surat-surat dan uji kir-nya, sesuai ketentuan normatif yang ditetapkan Negara,” kata Fiekry.
Bagi kendaraan yang melanggar, Fiekry memastikan diberi tindakan tegas berupa penilangan. “Sesuai rekap sementara, ada 20-an kendaraan roda empat yang ditilang. Tujuannya, agar ada efek jera,” ucap Fiekry.
Baca juga: Lagi, Puluhan Pemotor di Sukabumi Terjaring Razia KRYD
Kadishub Kabupaten Sukabumi, Budianto, mendukung tindakan tegas yang diambil petugas Sat Lantas Polres Sukabumi. “Karena ini menjelang Hari Raya Idul Adha, kami berharap, warga dan pengemudi sadar dengan kewajibannya,” ujar Budianto.
Sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya, menurut Budianto, para petugas Dishub fokus memeriksa surat kir kendaraan yang terjaring dalam ramcek ini. “Banyak yang kir-nya sudah mati atau terlewat hingga dua, tiga, sampai empat tahun. Sesuai ketentuan, terhadap kendaraan-kendaraan ini dilakukan penilangan, atau bahkan ada juga (kendaraan) yang ditahan,” kata Budianto.
Budianto berharap, melalui ramcek ini, tidak ada lagi kecelakaan lalulintas saat libur Idul Adha nanti. “Kalau rutin uji kir setiap enam bulan sekali, pasti kendaraannya laik jalan. Tapi, kalau tidak (rutin uji kir), kami akan salahkan (pemilik atau pengemudi) kendaraan, jika nanti mengalami kecelakaan,” tutur Budianto. (*)