SUKABUMITREN.COM - Aksi pencurian dengan pemberatan atas properti milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), yang terjadi pada Kamis, 6 Juni 2024, sekitar pukul 03:00 WIB, berhasil diungkap petugas Polsek Kebonpedes, Polres Sukabumi Kota.
Dikutip dari akun IG @polres_sukabumikota, Kamis, 13 Juni 2024, pukul 14:50 WIB, properti yang dicuri adalah baut-baut rel kereta api, yang terletak di jembatan rel kereta api Sukabumi Gandasoli BH (Bangunan Hidmad) Nomor 359 Kilometer 62+6/7.
Seiring dengan pengungkapan itu, petugas Polsek Kebonpedes juga mengamankan satu terduga pelaku berusia 26 tahun berinisial M. Sementara, satu terduga pelaku lainnya berinisial A masih buron, dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Diduga Terlibat Kasus Pencurian Barang Elektronik di Sukabumi, 3 Terduga Pelaku Ditangkap Polisi
Petugas juga telah mengamankan puluhan baut rel kereta api yang dicuri terduga pelaku. Baut-baut itu bersama terduga pelaku, M, sebelumnya diserahkan petugas PT KAI ke Polsek Kebonpedes, delapan jam setelah berlangsungnya aksi pencurian tersebut.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Kebonpedes, Ipda Pol. Try Sumarno, mengungkapkan, aksi pencurian itu bermula saat M datang ke Sukabumi dari Cianjur dengan menggunakan kereta api. Sesampai di Stasiun Sukabumi, M bertemu A, yang kemudian merencanakan aksi pencurian tersebut.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku menaiki angkutan kota (angkot) dan turun di Flyover Cibeureum, yang dibawahnya terdapat jalan kereta api. Dari sana, keduanya berjalan kaki sampai ke tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Kebonpedes. Di tempat itu, M dan A melancarkan aksinya dengan mencongkel baut-baut kereta api. (*)