SUKABUMITREN.COM - Sebanyak 378 Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi pada Selasa, 11 Juni 2024, resmi menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, di Gedung Olahraga (GOR) Pemuda, Cisaat, Sukabumi.
Penyerahan SK ini menandai dimulainya masa jabatan baru kepala desa, dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun. Perubahan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca juga: Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 Resmi Diluncurkan, KPU Tetapkan Maskot “Kang Prabu dan Nyi Sumi
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, mengatakan, bahwa perpanjangan masa jabatan ini diberikan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Sukabumi, kecuali atas tiga desa yang saat ini dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) atau pejabat (Pj) Kepala Desa.
“Saya mengucapkan selamat dan sukses kepada para kepala desa definitif. Pesan (saya), agar Anda semua dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melayani masyarakat dengan prima dan sepenuh hati,” kata Marwan.
Atas diberikannya SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Sukabumi, Deden Deni Wahyudin, pada Rabu, 12 Juni 2024, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat, Presiden Joko Widodo (Jokowi), para anggota DPR-RI, serta Bupati Sukabumi, Marwan Hamami.
Kepala Desa Sukakersa, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, ini juga mengucapkan selamat kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi, atas telah diterimanya SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa itu.
“Mudah mudahan, dengan perpanjangan masa jabatan ini, sahabat-sahabat saya, para Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi, menjadi lebih semangat bekerja, lebih bertanggung-jawab dan amanah dalam mengeloka keuangan desa, demi kemajuan desa dan masyarakat di Kabupaten Sukabumi,” tutur Deden. (*)