SUKABUMITREN.COM - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota pada Sabtu dan Minggu, 8 dan Juni 2024, berhasil mengamankan tiga terduga pelaku aksi pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun, mengungkapkan, Senin, 10 Juni 2024, bahwa ketiga terduga pelaku tersebut merupakan target dan non target Operasi Libas Lodaya 2024.
Ketiganya adalah DW , berusia 57 tahun, yang berperan sebagai pencuri barang elektronik berupa satu unit laptop dan satu unit telepon genggam, serta CH (54) dan S (35), yang berperan sebagai pembeli barang hasil curian tersebut.
Baca juga: Dicurigai Hendak Bawa Lari 2 Bocah, Pengemudi Ojol Diamuk Warga Sukaraja Sukabumi
DW diamankan di rumahnya di Kampung Cipanengah, Sindangsari, Lembursitu, Sukabumi, pada Sabtu, 8 Juni 2024. Sedangkan CH dan S diamankan masing-masing di Jalan Ahmad Yani, Gang Nugraha, Cikole, Sukabumi, dan Jalan Kopeng Kaler, Karamat, Gunungpuyuh, Sukabumi, pada Minggu, 9 Juni 2024.
Penangkapan atas ketiga terduga pelaku ini, menurut Bagus, merupakan pengembangan atas terungkapnya kasus pencurian dan pemberatan yang menimpa korban bernama IM (44), di rumahnya di Jalan Sriwedari, Gunungpayuh, Sukabumi, pada akhir Bulan Desember 2023.
“Alhamdulilah, dalam operasi Libas Lodaya 2024 ini, kami dari Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap dan menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan pemberatan. Seorang tersangka, yaitu DW, merupakan target Operasi Libas Lodaya, sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu CH dan S, merupakan non target (operasi),” ujar Bagus.
Baca juga: Buron Hampir Setahun, Polisi Tangkap Anggota Geng Motor Pembunuh Tukang Sayur di Sukabumi
“Dari pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop dan satu unit telepon genggam,” kata Bagus.
“Terhadap para pelaku, kami menerapkan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun, dan pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” tutur Bagus, yang kemudian juga kembali mengimbau masyarakat, untuk tetap waspada terhadap segala hal yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas di wilayahnya masing-masing.
“Bila ada warga yang melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, dapat segera melaporkannya kepada kami, melalui call center 110, atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” tegas Bagus. (*)